28/01/09

STUDI KRIMINOLOGI

Studi kriminologi pada akhir-akhir ini menjadi sebuah studi komprehensif yang layak dikaji seiring dengan kondisi sosial yang semakin terjerumus dalam lingkaran kejahatan dalam berbagai bentuk dan sifatnya. Pembahasan mengenai studi ini telah terjadi sejak berabad-abad lampau, berbagai pemikir yunani kuno seperti Plato mempunyai pemikiran tersendiri tentang kejahatan begitu pula Aristoteles. Plato khususnya menyimpulkan emas dan manusia sebagai sumber dari kejahatan,sedangkan muridnya Aristoteles memandang kejahatan timbul sebagai akibat dari kondisi kemiskinan.




Kriminologi dalam arti sempit adalah mempelajari kejahatan. Sedangkan dalam arti luas,kriminologi mempelajari penology dan metode –metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan-tindakan yang bersifat non-punitif. Secara tegas dikatakan bahwa batasan kejahatan dalam arti yuridis adalah tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Studi




Kriminologi mencakup tiga objek penting yaitu penjahat,kejahatan,dan reaksi masyarakat terhadapnya. Mengenai objek studi kriminologi khususnya pembahasan mengenai penjahat, Cesare Lombrosso sang pelopor kriminologi modern membagi kategori penjahat tersebut menjadi empat kelompok:

1. Born Criminal yaitu orang-orang yang berdasarkan doktrin atavisme,yaitu adanya sifat hewani yang diturunkan oleh nenek moyang manusia. Gen ini dapat muncul sewaktu-waktu dari turunannya yang memunculkan sifat jahat pada manusia modern. Teori ini diilhami oleh teori evolusi Darwin,dan jelas adanya bahwa teori ini bertentangan dengan sifat Free Will yang dimiliki manusia.

2. Insane Criminal yaitu orang-orang yang tergolong kelompok idiot;embisiil atau paranoid.

3. Occasional Criminal atau Criminaloid yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya berdasarkan pengalaman yang terus-menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.

4. Criminals of Passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena marah,cinta atau karena kehormatan.



Sedangkan ajaran sosialis dalam kriminologi berdasarkan pemikiran-pemikiran Marx dan Engels yang menjadi pangkal permasalahan adalah permasalahan ekonomi. Ajaran ini memandang kejahatan hanya sebagai hasil,sebagai akibat atau sebagai akibat lainnya saja. Kondisi kejahatan yang tentunya akibat dari kondisi ekonomi. Pokok pemiiran Marx dan Engels adalah:

1. Konflik kepentingan antar kelompok-kelompok berbeda akan ditingkatkan oleh ketidakmerataan distribusi sumber-sumber yang langka (pangan,sandang,papan,dll).

2. Mereka yang menerima lebih sedikit akan mempertanyakan legitimasi dari pengaturan begitu mereka tahu “perlakuan kasar” yang mereka dapatkan.

3. Kelompok-kelompok ini kemudian cenderung mengorganisasi dan membawa konflik terbuka,di mana setelah itu mungkin terjadi polarisasi dan kekerasan yang membawa redistribusi atas sumber-sumber langka tadi sehingga bisa diperoleh setiap orang.



Menurut mereka kapitalisme merupakan akar dari konflik karena ia merupakan sumber dari ketidaksamaan yang tidak adil. Dalam pandangan ini integrasi serta pengaturan yang lebih besar cenderung hanya mendorong suatu sistem ekonomi yang tidak adil. Jalan untuk pemecahannya bukan dengan menemukan sumber-sumber kepercayaan/keyakinan baru dalam keteraturan sosial atau beberapa sarana yang lebih efektif dalam mengatur anggota-anggotanya melainkan menghancurkan kapitalisme dan ke depan membangun hanya satubentuk solidaritas sosial,yaitu komunisme.




Kriminolog Belanda Willem Bonger menjelaskan lebih lanjut bahwa kapitalisme memunculkan pemisahan tajam antara kelas penguasa dengan kelas yang dikuasai. Di mana individu terdistorsi ke dalam “egoism” dan meruntuhkan integrasi sosial dan itu dapat ditelusuri pada kapitalisme. Bonger menulusuri banyak kejahatan kemiskinan yang disebarkan kapitalisme diakibatkan secara langsung untuk kelangsungan hidup kelas sub-ordinat karena adanya perasaan ketidakadilan di dalam dunia di mana yang banyak hampir tidak mendapatkan apa-apa sedangkan yang sedikit mendapatkan segalanya. Pada saat bersamaan kaum borjuis juga melakukan kejahatan-kejahatan dan kesempatan itu hadir bersama kekuasaan dan turunnya moralitas bersama kapitalisme. Kejahatan menurut Bonger sebagai suatu produk sistem ekonomi yang mendorong mentalitas tamak,egoistis,mengejar nomor satu sementara pada saat yang bersamaan membuat yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin.



Kemudian alur penelitian kriminologi memasuki tahapan-tahapan sifat kepribadian atau aspek psikologis yang pertama melihat perbedaan-perbedaan antara struktur kepribadian penjahat dengan bukan penjahat;kedua,memprediksi tingkah laku;ketiga,menguji tingkatan di mana dinamika kepribadian normal beroperasi dalam diri penjahat;keempat,mencoba menghitung perbedaan individual antara tipe-tipe dan kelompok-kelompok kejahatan. Persoalan ini menyentuh juga mengenai mental disorder (kekacauan mental) keadaan seperti ini digambarkan oleh seorang dokter asal prancis bernama Phillip Pinel sebagai maine sans delire (madness without confusion) atau oleh dokter Inggris bernama James C.Prichard sebagai “Moral Insanity”. Pada dewasa ini penyakit mental demikian disebut dengan psychopathy atau antisocial personality yaitu suatu kepribadian yang tidak bisa/ketidakmampuan belajar dari pengalaman,kurang kehangatan,dan tidak merasa bersalah. Penyakit ini adalah sesuatu yang serius meski si penderita tidak merasakan sakit atau terlihat tanda-tanda fisik demikian,yang ada hanyalah penderita terlihat seperti mempunyai kesehatan mental yang sangat bagus,tetapi itu adalah sebuah topeng kewarasan. Para psychopathy tidak menghargai kebenaran,tidak tulus,tidak merasa malu,bersalah atau terhina. Mereka berbohong dan melakukan kecurangan tanpa ada keraguan dan melakukan pelanggaran verbal maupun fisik tanpa perncanaan.




Sigmund Freud melalui perangkat analisis psikoanalisa berpendapat bahwa kriminalitas karena rasa bersalahnya tak terhankan,dalam kondisi demikian seseorang melakukan perilaku yang terlarang karena hati nuraninya atau superego-nya begitu lemah sehingga ego-nya (yang berperan sebagai penengah antara super ego dan id) tidak mampu mengontrol dorongan-dorongan dari id(sebuah bagian dari kepribadian yang mengandung keinginan untuk dipuaskan). Pendekatan psychoanalytic masih tetap menonjol dalam menjelaskan baik fungsi normal maupun asusila. Tiga prinsip dasarnya yaitu:

1.

1. Tindakan dan tingkah laku orang dewasa dapat dipahami dengan melihat pada perkembangan masa kanak-kanak mereka.

2. Tingkah laku dan motif-motif bawah sadar adalah jalin-menjalin dan interaksi itu mesti diuraikan bila kita ingin mengerti kejahatan.

3. Kejahatan pada dasarnya merupakan representasi dari konflik psikologis.

Teori selanjutnya adalah cultural deviance theories(teori penyimpangan budaya) ada tiga teori utama,yaitu:

1. Social disorganization yaitu memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh indusrialisasi yang cepat,peningkatan imigrasi ,dan urbanisasi.

2. Differential association yaitu memegang pendapat bahwa orang belajar melakukan kejahatan sebagai akibat hubungan(contact) dengan nilai-nilai ataupun sikap-sikap antisocial,serta pola-pola tingkah laku criminal.

3. Culture conflict theory menegaskan bahwa kelompok yang berlainan belajar conduct norm(aturan yang mengatur tingkah laku) yang berbeda dan bahwa conduct norms dari suatu pihak mungkin akan berbenturan dengan aturan konvensional kelas menengah

2 comment:

Anonim mengatakan...

mas..ada gak jurusan kriminologi ekonomi di indonesia..? klo ada di kampus mana..?

Atas perhatiannya

Terima Kasih

aCaDeMoS mengatakan...

@anonim : Prodi Ekonomi Kriminal sudah di program pasca UGM..

Posting Komentar